Sidang Perdana Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang: Dua Mantan Kepala Daerah Jadi Terdakwa
Palembang, 27 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Tipikor akan menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde pada Kamis, 30 Oktober 2025. Kasus korupsi yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini menyedot perhatian karena menyeret dua mantan kepala daerah Sumatera Selatan sebagai terdakwa dalam satu persidangan.
Daftar Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde
Empat pihak yang akan diadili dalam sidang korupsi proyek Pasar Cinde Palembang ini adalah:
- Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
- Harnojoyo (Mantan Wali Kota Palembang)
- Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah)
- Reimar Yousnaldi (Perwakilan PT Magna Beatum)
Jadwal dan Persiapan Sidang Korupsi Pasar Cinde
Koordinator Humas PN Palembang, Raden Zainal, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang Fauzi Isra, dengan anggota majelis hakim Idiil Amin dan Ardian Angga.
"Benar, jadwal sidang pertama ditetapkan Kamis, 30 Oktober mendatang. Semua persiapan, termasuk keamanan, sudah kami koordinasikan," tegas Zainal.
Peningkatan Pengamanan dan Kapasitas Ruang Sidang
Mengingat besarnya minat publik terhadap kasus korupsi Pasar Cinde ini, pengamanan di area persidangan akan diperketat. PN Palembang juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri hadir ke lokasi karena sidang akan digelar di ruang sidang sementara di Museum Tekstil Palembang yang memiliki kapasitas terbatas.
Artikel Terkait
Guncangan di Gaza: Israel Langgar Gencatan Senjata 2025 dengan Serangan Udara Brutal
Ini Rahasia di Balik Aksi Koboi Sri Mulyani, Luhut, dan Purbaya: Satu Disukai, Dua Dijauhi!
Menguak Dalih di Balik Serangan Dahsyat Israel ke Gaza: Mayat Sandera yang Dikubur Ulang?
6 Korban KM Mina Maritim 148 Masih Hilang di Laut Berau: Inikah Identitas dan Kronologi Lengkapnya?