KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:48 WIB
KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!

KPK Usut Dugaan Pungli TKA di Kemnaker, Pegawai Diduga Terima Setoran Rutin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan kuat adanya oknum pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima setoran uang secara rutin. Aliran dana ini diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang memeriksa aliran dana yang diberikan oleh agen-agen TKA kepada oknum di Kemnaker. "Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," jelas Budi.

Pendalaman kasus ini tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya. KPK juga berupaya melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana pemerasan dalam perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini.

Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkap nama tersangka dan jabatannya:

  1. Suhartono: Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020-2023)
  2. Haryanto: Direktur PPTKA (2019-2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2024-2025)
  3. Wisnu Pramono: Direktur PPTKA (2017-2019)
  4. Devi Angraeni: Direktur PPTKA (2024-2025)
  5. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan PPTKA (2021-2025)
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW): Petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025)
  7. Jamal Shodiqin (JMS): Analis TU Direktorat PPTKA (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025)
  8. Alfa Eshad (ALF): Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018-2025)

Modus dan Kerugian Negara dalam Kasus Pungli TKA

Kedelapan tersangka diduga mengumpulkan uang hingga Rp 53,7 miliar dari hasil pemerasan. Uang hasil pungli tersebut tidak hanya dinikmati oleh para tersangka, tetapi juga didistribusikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, yang berjumlah sekitar 85 orang, dengan total sekitar Rp 8,94 miliar.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa uang dari pemohon TKA dibagikan setiap dua minggu dan digunakan untuk membiayai makan malam pegawai di Direktorat PPTKA. Untuk perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui upaya penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus ini.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar