KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 22:48 WIB
KPK Bongkar Modus Pungli TKA di Kemnaker: Setoran Rutin ke Oknum Pegawai Capai Rp 53 Miliar!

KPK Usut Dugaan Pungli TKA di Kemnaker, Pegawai Diduga Terima Setoran Rutin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan kuat adanya oknum pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima setoran uang secara rutin. Aliran dana ini diduga bersumber dari hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang memeriksa aliran dana yang diberikan oleh agen-agen TKA kepada oknum di Kemnaker. "Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang yang bersumber dari para agen TKA yang diberikan kepada para oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, yang di antaranya adalah aliran-aliran uang yang sifatnya rutin," jelas Budi.

Pendalaman kasus ini tidak hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya. KPK juga berupaya melakukan penelusuran dan penyitaan aset yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana pemerasan dalam perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) ini.

Daftar 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkap nama tersangka dan jabatannya:


Halaman:

Komentar