Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:18 WIB
Bentrokan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Poster Dirusak Polisi!

Ketegangan di PN Jaksel Usai Praperadilan Khariq Anhar Ditolak

Ketegangan terjadi di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, dengan massa pendukung Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau. Insiden ini berlangsung setelah sidang praperadilan Khariq Anhar melawan Polda Metro Jaya ditolak pada Senin, 27 Oktober.

Pemicu Ketegangan Massa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ketegangan dimulai ketika massa pendukung menyuarakan protes setelah hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak praperadilan Khariq Anhar. Massa kemudian berkumpul di luar ruang sidang sambil mengangkat poster dukungan dan menuntut pembebasan Khariq dari status tersangka.

Petugas pengadilan meminta massa untuk berpindah lokasi demi menjaga kondusivitas persidangan lain yang sedang berlangsung. Namun, massa tetap bertahan hingga terjadi persitegangan dengan Kapolsek Pasar Minggu. Dalam insiden tersebut, poster yang dibawa massa dirusak dan dibuang oleh Kompol Anggiat Sinambela.

Penjelasan Polres Jakarta Selatan Soal Aturan Poster di Area Sidang

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menegaskan bahwa membawa poster ke area persidangan telah melanggar aturan. "Sudah ada aturan yang melarang membawa poster dalam bentuk apapun ke area persidangan. Barang seperti itu harus dititipkan," jelas Murodih.

Murodih menyatakan bahwa petugas pengamanan pengadilan dan kepolisian bertindak menertibkan poster-poster yang dibawa massa. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 219 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Persidangan.

Dasar Hukum Larangan Membawa Poster di Pengadilan

Pasal 219 ayat 1 KUHAP mengatur larangan membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke ruang sidang. Sementara Surat Edaran MA melarang pengunjung sidang membuat kegaduhan dan menempelkan spanduk atau tulisan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan.

"Aturan tersebut sudah dijelaskan dalam tata tertib yang ada. Aparat keamanan ikut mengingatkan bahwa alat peraga tidak diperbolehkan dibawa ke area persidangan," tegas Murodih.

Putusan Praperadilan dan Status Tersangka Khariq Anhar

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Khariq Anhar. Dengan putusan ini, status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap Khariq tetap sah. Hakim menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didukung dua alat bukti permulaan yang sah.

Khariq Anhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Dia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025 saat hendak ke Pekanbaru, sehari setelah mengikuti aksi demo di gedung DPR.

Latar Belakang Kasus Khariq Anhar

Khariq diduga terlibat dalam unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025 yang berisi video manipulasi pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal. Atas hal ini, Khariq ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE pada 30 Agustus 2025.

Bersama tiga aktivis lainnya - Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein - Khariq mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, gugatan keempatnya telah ditolak oleh hakim.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar