Martin juga memberikan contoh bahwa praktik baik sudah ada di daerah lain, di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdekatan dengan perumahan tanpa menimbulkan masalah. Ia mendorong agar solusi serupa yang inklusif dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi.
Di sisi lain, Adang Daradjatun, anggota Komisi III lainnya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan berlandaskan tiga asas hukum: kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Ia mendukung langkah yang diusulkan Bupati Bekasi yang dinilai telah mempertimbangkan aspek keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Adang juga mengingatkan agar konflik antara warga dan pengembang ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perselisihan seperti ini berpotensi memicu masalah sosial yang lebih besar dan mengganggu ketenangan hidup warga.
Artikel Terkait
Lebaran Usai, 171 Ribu Kendaraan Banjiri Makassar di Puncak Arus Balik
Harga Emas Perhiasan Stabil di Tengah Gejolak Pasar Global
Spanyol Hancurkan Serbia 3-0 dalam Uji Coba, Oyarzabal Cetak Brace
Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri 24 dan UBS Tembus Rp2,8 Jutaan per Gram