Martin juga memberikan contoh bahwa praktik baik sudah ada di daerah lain, di mana pengembang memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdekatan dengan perumahan tanpa menimbulkan masalah. Ia mendorong agar solusi serupa yang inklusif dapat diterapkan di Kabupaten Bekasi.
Di sisi lain, Adang Daradjatun, anggota Komisi III lainnya, menekankan pentingnya penyelesaian masalah dengan berlandaskan tiga asas hukum: kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Ia mendukung langkah yang diusulkan Bupati Bekasi yang dinilai telah mempertimbangkan aspek keadilan dan manfaat bagi masyarakat luas.
Adang juga mengingatkan agar konflik antara warga dan pengembang ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, perselisihan seperti ini berpotensi memicu masalah sosial yang lebih besar dan mengganggu ketenangan hidup warga.
Artikel Terkait
Misteri Intelijen China di Balik Tambang Emas Ilegal Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap!
Polri Buka Suara: Fakta Mencengangkan Soal Radikalisme & LGBT di Internal Kepolisian!
Bayangkan, Air Minum Harus Dibeli Rp 7.000 per Ember: Kisah Pilu Warga Kampung Apung Kapuk Teko
Visa Mujamalah: Jalan Lain Ibadah Haji Tanpa Pakai Kuota Nasional, Ini Caranya!