Polres Malang Terapkan UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika dalam Kasus Kakak Suntikkan Sabu ke Adik
Malang - Polres Malang menjerat tersangka dalam kasus penyuntikan sabu oleh kakak terhadap adik kandungnya menggunakan pasal-pasal berat. Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menyatakan para pelaku disangkakan Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 76J Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 133 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat serius, termasuk hukuman mati.
Kronologi Pemaksaan Penyuntikan Sabu di Malang
Peristiwa keji ini terjadi di rumah tersangka, Hendy (28 tahun), di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Jumat (10/10). Korban, seorang siswi SMA berinisial ECA (17), dijemput Hendy dengan dalih akan diajak ke pantai.
Setiba di rumah, ECA justru dipaksa menggunakan narkoba. Hendy menyiapkan alat suntik yang dibeli istrinya, Dinda, di apotek. Sementara itu, Dinda menghaluskan sabu-sabu untuk dicampur air. Korban yang ketakutan memberontak saat akan disuntik.
"Suntikan pertama gagal. Pada suntikan kedua, darah korban justru masuk ke dalam alat suntik. Tersangka tidak puas karena hanya sedikit sabu yang masuk," jelas Danang dalam konferensi pers.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000 per Gram
Petugas Sampah dari Parangloe: Kisah Ironi di Balik Pembangunan
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan