Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar. Putusan ini mengukuhkan status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap Khariq terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang ricuh pada Agustus 2025.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan dalam amar putusannya, "Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini dibacakan pada Senin (27/10) dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hukum Penolakan Praperadilan
Hakim Sulistyo dalam pertimbangan putusannya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Khariq sebagai tersangka. "Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," jelas hakim.
Pengadilan juga menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Vivo, satu unit iPhone 12 Pro Max, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dan akun email [email protected].
Artikel Terkait
Pantai Bondi Berdarah: Jejak ISIS dalam Penembakan Massal Hanukkah
Bupati Situbondo Turun Tangan, Kakek 71 Tahun Menangis Usai Dituntut 2 Tahun karena Burung Cendet
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka di Polda, Benteng Pertahanan Mulai Runtuh
Drone dan Parang: WNA China Serang Personel TNI di Area Tambang Ketapang