Praperadilan Khariq Anhar Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar. Putusan ini mengukuhkan status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap Khariq terkait dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang ricuh pada Agustus 2025.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan dalam amar putusannya, "Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya." Putusan ini dibacakan pada Senin (27/10) dan menegaskan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Pertimbangan Hukum Penolakan Praperadilan
Hakim Sulistyo dalam pertimbangan putusannya menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan Khariq sebagai tersangka. "Termohon dalam menetapkan tersangka telah sesuai syarat penetapan tersangka, yaitu adanya dua alat bukti permulaan yang sah," jelas hakim.
Pengadilan juga menolak gugatan praperadilan terkait penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone Vivo, satu unit iPhone 12 Pro Max, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dan akun email [email protected].
Kronologi Penetapan Tersangka Khariq Anhar
Khariq diamankan oleh Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Jumat 29 Agustus 2025 pagi saat hendak berangkat ke Pekanbaru. Sebelumnya, mahasiswa ini telah mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR pada Kamis 28 Agustus 2025.
Polda Metro Jaya menetapkan Khariq sebagai tersangka pada Sabtu 30 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini bermula dari unggahan di akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat pada 27 Agustus 2025 yang memuat video pernyataan Ketua KSPI Said Iqbal yang diduga telah dimanipulasi.
Gugatan Praperadilan Aktivis
Bersamaan dengan Khariq, tiga aktivis lainnya juga mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka mereka. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein. Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) lalu.
Artikel Terkait
Kapolri Mutasi Sembilan Kapolda, Brigjen Himawan Bayu Aji Jabat Kapolda Sultra
Arema FC Hajar PSM Makassar 3-0, Dalberto Bintang Lapangan di Laga Kebangkitan Singo Edan
Pemerintah Siapkan Sistem Skrining Hantavirus Usai Kasus Muncul di Kapal Pesiar
Kapolri Mutasi Besar, Brigjen Faizal Jadi Wakapolda NTT