Berapa Gaji PPPK? Ini Besaran dan Tunjangan Lengkapnya
Pertanyaan "berapa gaji PPPK" kini ramai diperbincangkan. Hal ini berawal dari kisah viral seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh yang dikabarkan menceraikan istrinya setelah dinyatakan lulus.
Kisah tersebut melibatkan Imelda Safitri, seorang perempuan asal Aceh Selatan yang diceraikan suaminya. Perceraian terjadi hanya dua hari setelah sang suami menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK di Satpol PP/WH Aceh Singkil. Video yang menunjukkan Imelda dan dua anaknya diantar pulang kampung pun viral di media sosial.
Peristiwa ini membuat banyak orang penasaran, sebenarnya berapa gaji PPPK hingga bisa memicu insiden seperti itu?
Berapa Gaji PPPK Berdasarkan Golongan?
PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perbedaan ini juga terlihat dari sistem penggajiannya.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Nilainya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK:
- PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan PPPK ini terdiri dari:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai berapa gaji PPPK beserta tunjangannya. Besaran gaji dan tunjangan inilah yang menjadi daya tarik bagi banyak orang untuk menjadi bagian dari PPPK.
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Pendidikan 252 Santri Ponpes di Pati Tetap Berlanjut Pasca Penutupan Akibat Kasus Pencabulan
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi