Revisi UU Polri: Koalisi Sipil Desak Pembatasan Kewenangan dan Akuntabilitas
Koalisi Sipil Reformasi Polri (KORSPRI) mendesak revisi menyeluruh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tuntutan utama mencakup pembatasan kewenangan Polri dalam tindak pidana khusus, penegasan fungsi intelijen, penempatan Polri di bawah kementerian sipil, serta pembatasan masa jabatan Kapolri.
Enam Poin Krusial Revisi UU Polri
Ketua KORSPRI Laode Kamaludin mengungkapkan enam poin utama dalam revisi UU Polri:
- Pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus - Penyidikan dialihkan ke lembaga khusus seperti KPK
- Pembatasan fungsi intelijen Polri - Hanya untuk bidang keamanan masyarakat
- Penempatan Polri di bawah kementerian sipil - Memperkuat pengawasan sipil
- Pembatasan masa jabatan Kapolri - Maksimal 3 tahun
- Sistem promosi berbasis merit - Berdasarkan kinerja dan integritas
Reformasi Polri untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Laode Kamaludin menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan bagian penting dari reformasi demokrasi. "Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan," tegasnya dalam pernyataan di Jakarta.
KORSPRI mendesak DPR dan Pemerintah membuka partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri. Mereka mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk mengawal proses revisi ini guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan beradab.
Artikel Terkait
Bibit Siklon 91S di Selatan Lampung, BMKG: Peluang Berkembang ke Level Siklon Tropis Masih Rendah
Wawancara Jokowi Soal Ijazah: Solusi Tak Jelas, Keraguan Malah Mengental
Harmonisasi Rampung, Remunerasi BLUD Puskesmas Mempawah Siap Ditetapkan
Harmonisasi Gagal, Raperbup Sintang Dikembalikan Usai Bentrok dengan Aturan Retribusi