Dengan tekad untuk merealisasikan proyek kereta cepat, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan langsung. Ia menandatangani sendiri dua peraturan presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dampak pada Keuangan Negara
Kini, proyek kereta cepat Whoosh terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Berdasarkan logika hukum yang diterapkan dalam kasus serupa, terdapat argumentasi bahwa Jokowi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kebijakan yang dinilai ngawur tersebut.
Namun, realitas hukum di Indonesia seringkali dipandang fleksibel. Persepsi masyarakat dapat menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam kasus-kasus kebijakan negara.
Video Terkait Beban Proyek Whoosh
Untuk analisis lebih mendalam, simak video berikut yang membahas beban utang proyek Whoosh.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai