Dengan tekad untuk merealisasikan proyek kereta cepat, Presiden Jokowi akhirnya turun tangan langsung. Ia menandatangani sendiri dua peraturan presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 107 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dampak pada Keuangan Negara
Kini, proyek kereta cepat Whoosh terbukti menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Berdasarkan logika hukum yang diterapkan dalam kasus serupa, terdapat argumentasi bahwa Jokowi berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kebijakan yang dinilai ngawur tersebut.
Namun, realitas hukum di Indonesia seringkali dipandang fleksibel. Persepsi masyarakat dapat menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam kasus-kasus kebijakan negara.
Video Terkait Beban Proyek Whoosh
Untuk analisis lebih mendalam, simak video berikut yang membahas beban utang proyek Whoosh.
Artikel Terkait
Pemerintah Cabut Izin Perkebunan Rp14,5 Triliun di Atas Tanah Milik TNI
Tiga Polisi Bengkalis Diciduk Saat Pesta Narkoba di Hotel
Jenazah Pertama Korban Jatuhnya Pesawat di Bulusaraung Akhirnya Teridentifikasi
Ironi di Balik Meja Rapat: Gaji Pengantar Bantuan Lebih Tinggi dari Guru Honorer