Istri dan Empat Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterapkan dalam pengembangan kasus ini.
Penerapan Pasal Berat untuk Istri Almarhum
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa tersangka utama, Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum, dikenakan pasal berat. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," jelasnya dalam keterangan pers di Mataram pada Jumat (17/10).
Peran Empat Anggota Keluarga dan Pasal yang Dijerat
Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan empat anggota keluarga Brigadir Rizka, yang berinisial SA, PA, DR, dan NU. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap pada 15 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP yang dihubungkan (juncto) dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP. Selain itu, satu tersangka juga dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
"Modus operandi mereka menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Artikel Terkait
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta
Ketua RT di Karanganyar Luncurkan Ronda Terbang, Pantau Kampung dengan Drone Hasil Tabungan 7 Tahun
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, 11 Orang dalam Penerbangan Yogyakarta-Makassar