Istri dan Empat Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diterapkan dalam pengembangan kasus ini.
Penerapan Pasal Berat untuk Istri Almarhum
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa tersangka utama, Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum, dikenakan pasal berat. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," jelasnya dalam keterangan pers di Mataram pada Jumat (17/10).
Peran Empat Anggota Keluarga dan Pasal yang Dijerat
Pengembangan penyidikan mengungkap keterlibatan empat anggota keluarga Brigadir Rizka, yang berinisial SA, PA, DR, dan NU. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap pada 15 Oktober 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP yang dihubungkan (juncto) dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP. Selain itu, satu tersangka juga dikenakan Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
"Modus operandi mereka menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Penahanan
Kelima tersangka saat ini telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah perampungan berkas perkara untuk mempersiapkan proses persidangan.
Awal Terungkapnya Keterlibatan Keluarga
Keterlibatan keempat anggota keluarga ini mulai terendus saat proses rekonstruksi kasus yang digelar di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas Mr. X. Pada momen krusial, yaitu saat adegan jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar belakang rumah ke kebun lokasi penemuan jenazah oleh warga Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan.
Kronologi Penemuan Jenazah
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Saat ditemukan, leher korban dalam keadaan terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Persik Kediri Hajar Semen Padang 3-0 di Kandang, Perpanjang Derita Tim Terdegradasi
Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Hasilkan 6 Juta Liter Minyak Jelantah per Bulan untuk Bahan Bakar Pesawat
Cuaca Sulawesi Selatan Sabtu Berawan, Hujan Ringan-Sedang Berpotensi di Sejumlah Daerah
Mensos Bantah Ada Kebocoran Anggaran Sepatu Rp700 Ribu per Pasang di Program Sekolah Rakyat