Polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkapkan temuan mengejutkan yang diduga menjadi celah hukum bagi Gibran.
Roy Suryo menduga ada permainan di balik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) yang menjadi titik krusial.
"Di situ disebutkan bukti kelulusan dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," tegas Roy Suryo dalam kanal YouTube Hersubeno Point.
Roy menegaskan bahwa yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka merupakan sebuah penipuan atau pemufakatan jahat. Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk menelusuri dokumen pendidikan Gibran.
Dari hasil penelusuran, Roy menemukan kejanggalan pada data jenjang pendidikan menengah Gibran. "Di riwayat pendidikan tertulis SD, SMP meskipun SMP-nya juga masih perlu dicek lagi," beber Roy.
Artikel Terkait
Mahasiswa Sulsel Babak Belur Diamankan Warga Usai Curi Motor di Pontianak
Fadli Zon Luncurkan Buku Sejarah Indonesia 10 Jilid, Ditulis 123 Sejarawan
Advokat Gugat Presiden dan Tiga Menteri, Desak Banjir Bandang Sumatera Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Dari Bayang Stadion Megah, Jagung Warga Rusun Mulai Berbuah