Polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkap dugaan adanya permainan aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam penelusurannya, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menyatakan bahwa bukti kelulusan dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Roy menilai pasal ini adalah "pasal selundupan" yang sengaja disisipkan untuk Gibran.
Roy Suryo menegaskan bahwa hal ini merupakan indikasi kuat pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk menutupi kekurangan administrasi pendidikan Gibran. Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan dan menemukan kejanggalan pada data jenjang pendidikan menengah Gibran.
Menurut Roy, dalam riwayat pendidikan Gibran, bagian SMA tertulis "Secondary School" yang menurut seorang profesor dari Nanyang University Singapura hanya setara SMP Plus satu tahun, bukan SMA. Roy juga menyoroti ketidakkonsistenan data pendidikan Gibran di luar negeri, termasuk masa studinya di University of Technology Sydney (UTS) yang hanya enam bulan dan data yang membingungkan mengenai Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Roy Suryo memastikan akan terus menelusuri dugaan ini dan mendesak pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan KPU, untuk membuka data secara transparan kepada publik.
Artikel Terkait
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak
PSM Makassar Bertekad Bangkit Hadapi Persik di Laga Krusial