Penutupan Sementara PT TPL Dinilai Langkah Tepat, Tapi Masyarakat Tuntut Permanen
Keputusan pemerintah menutup sementara operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) menuai dukungan. Langkah itu disebut penting untuk menyelamatkan lingkungan Danau Toba yang sudah terancam. Namun, di lapangan, tuntutannya justru lebih jauh: penutupan untuk selamanya.
Banjir bandang yang menerjang Sibolga, Tapanuli Tengah, Batang Toru, hingga Humbang Hasundutan beberapa waktu lalu seperti alarm yang tak bisa lagi diabaikan. Air bah itu tak hanya membawa lumpur, tapi juga jutaan ton kayu gelondongan dan serpihan kayu. Jelas sekali asalnya dari hutan-hutan di wilayah hulu yang kondisinya sudah memprihatinkan.
Kejadian serupa di Aceh dan Sumatera Barat semakin mengukuhkan fakta pahit ini. Eksploitasi berlebihan oleh industri kayu, sawit, dan tambang telah menggerogoti kawasan hutan. Kerusakannya nyata dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
Menanggapi langkah pemerintah, Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menyebutnya sebagai langkah yang tepat. "Ini sejalan dengan kepentingan lingkungan hidup dan masa depan warga Sumut," katanya.
"Pelestarian kawasan hutan di sekitar Danau Toba, terutama wilayah hulu yang mencakup delapan kabupaten dan Pulau Samosir, sangat penting bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat," ujar Erick kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, kawasan itu adalah penopang hidup. Bukan cuma soal ekosistem, tapi juga pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata yang jadi nafkah ribuan orang.
"Danau Toba adalah destinasi wisata internasional yang sudah dikenal dunia. Negara punya kepentingan besar menjaga kelestariannya, apalagi setelah ditetapkan sebagai Geopark Kaldera Toba dalam jaringan UNESCO," tegasnya.
Namun begitu, Erick meragukan rencana audit total selama tiga bulan sebelum pabrik dibuka kembali. Masyarakat, katanya, sudah punya pendirian lain.
“Pertama, masyarakat delapan kabupaten di kawasan Toba sudah sangat tegas meminta PT TPL ditutup permanen karena selama bertahun-tahun menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah persatuan masyarakat Batak,” jelasnya.
Kedua, soal independensi konsultan audit. Dia menyoroti penggunaan konsultan yang sama dengan audit tahun 2000, era penutupan PT Indorayon Utama nama lama TPL.
“Hasil audit Labat Andersen saat itu terbukti tidak mampu mengubah perilaku dan paradigma manajemen perusahaan agar lebih ramah lingkungan dan menghormati masyarakat adat serta lembaga keagamaan,” kata Erick.
Ketiga, gelombang penolakan dua tahun terakhir ini luar biasa masif. LSM, masyarakat adat, tokoh, netizen Batak, hingga pimpinan gereja seperti Ephorus HKBP terlibat. Suara mereka bersatu.
Erick juga menyitir investigasi Walhi Sumut yang menyebut setidaknya tujuh perusahaan, termasuk PT TPL dan PT Martabe, diduga berkontribusi pada kerusakan hulu Batang Toru hingga memicu banjir.
“Setidaknya ada tujuh perusahaan yang disebut, termasuk PT TPL dan PT Martabe, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hingga memicu banjir bandang,” ujarnya.
Dia berharap Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya bertindak adil. "Jangan sampai kepentingan investasi atau relasi dengan pemiliknya, Sukanto Tanoto, mengabaikan aspirasi jutaan warga Batak Toba yang sudah puluhan tahun menolak perusahaan ini," tegas Erick.
Baginya, ini ujian sejarah: berpihak pada rakyat atau segelintir pengusaha.
Sebagai pembanding, dia menunjuk Norwegia dan Finlandia. Negara Skandinavia itu dulu adalah pionir industri pulp dan kertas global.
“Sekitar 30 tahun lalu, mereka menutup industri pulp dan kertas karena pertimbangan ekologis, lalu beralih ke sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri ramah lingkungan,” ungkapnya.
Hasilnya? Kedua negara itu sekarang termasuk yang paling makmur dengan pendapatan tinggi dan korupsi terendah. Pilihannya jelas.
Lalu bagaimana dengan nasib sekitar 2.000 pekerja TPL jika ditutup permanen? Erick mendorong pemerintah punya solusi. Misalnya, mengalihkan 150 ribu hektare HTI milik TPL menjadi perkebunan BUMN untuk karet atau kopi.
“Dengan begitu, pekerja tidak perlu terkena PHK dan roda ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya.
Jalan panjang masih harus ditempuh. Keputusan sementara ini baru babak pertama. Tekanan masyarakat, seperti banjir bandang yang datang, terus mengalir deras menuntut kepastian.
Artikel Terkait
BATC 2026: Indonesia Hadapi Jepang di Semifinal Putra dan Korea di Putri
Wali Kota Makassar Studi Kelola Stadion ke JIS, Proyek Stadion Untia Masuk Tahap Lelang
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Bogor Setelah 12 Tahun
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora