Jika principal tidak dapat hadir, kuasa hukum diharapkan dapat menyampaikan seluruh resume dan perkembangan mediasi kepada mereka. Proses mediasi sendiri diberikan waktu selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan.
Susunan Majelis Hakim dan Para Pihak
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi anggota majelis Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Pihak penggugat dalam sidang ini adalah Top Taufan Hakim (alumnus UGM) dan Bangun Sutoto (alumnus Fisipol UGM), yang didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo.
Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing: YB Irpan untuk Jokowi (Tergugat I), serta Feri Antoni dan Yusuf Aditya Wibowo untuk Rektor UGM dan Wakil Rektor UGM.
Sumber artikel asli: https://surakarta.suara.com/read/2025/10/14/182220/absen-terus-jokowi-didesak-hadir-sidang-mediasi-citizen-lawsuit-ijazah-palsu?
Artikel Terkait
Keluarga dan Rekan KKP Lepas Yoga Naufal, Korban Kecelakaan Pesawat, di Tengah Isak Tangis
Khaby Lame Cetak Sejarah: Kesepakatan Rp 15,1 Triliun Ubah Status Raja TikTok Jadi Konglomerat Digital
Longsor Cisarua: Trauma Ibu-Ibu Hamil dan Pencarian 83 Korban Hilang
Tim SAR Bertahan di Medan Sulit, Relokasi Warga Cisarua Mulai Dirancang