Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara

- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara

Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).

Prosesi pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra, yang juga mendakwa empat tersangka lainnya. Kelima pihak yang terlibat adalah:

  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

JPU menegaskan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara.

Rincian Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Pertamina ini dibagi menjadi dua komponen utama:

  • Kerugian sebesar 2.732.816.820,63 Dolar AS atau setara dengan Rp45,3 triliun.
  • Kerugian tambahan sebesar Rp25.439.881.674.368,30.

Rincian Kerugian Perekonomian Negara

Selain kerugian keuangan langsung, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara yang terdiri dari:

  • Kerugian sebesar Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang menimbulkan beban ekonomi.
  • Illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 Dolar AS atau sekitar Rp45,4 triliun.

Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang ditanggung mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.

Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang berakibat pada kerugian negara.

Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/anak-riza-chalid-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-dalam-korupsi-minyak-pertamina

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar