Motif dan Pembuangan Jenazah ke Sungai Citarum
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwaz, menuturkan bahwa korban memang datang untuk meminta bantuan. "Setelah bercakap-cakap, pelaku mengaku khilaf dan melakukan aksi keji dengan memiting serta menyekap korban hingga tewas," ungkap Nazal.
Untuk menghilangkan jejak, Heryanto membungkus jenazah korban dengan kardus, memasukkannya ke dalam mobil sewaan, dan membuangnya ke Sungai Citarum di kawasan Jembatan Merah, Purwakarta. Barang-barang milik korban kemudian dijual, dan pelaku mengaku mendapat uang sekitar Rp 4 juta dari hasil penjualan tersebut.
Proses Hukum dan Sosok Korban
Kasus pembunuhan ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukumnya. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dina Oktaviani dikenal di media sosial melalui akun TikTok-nya @aaaanyunn, di mana ia kerap membagikan aktivitas sehari-harinya sebagai karyawan retail. Kisah hidupnya yang sederhana harus berakhir tragis di tangan orang yang justru seharusnya melindunginya di tempat kerja.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian