"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian. Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tutur Anang.
Nominal Pengembalian Diduga Mencapai Miliaran Rupiah
Meski tidak merinci jumlah pastinya, Anang memperkirakan nilai uang yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah. Dia menegaskan bahwa angka pasti akan terungkap dalam proses persidangan dan bahwa dana tersebut telah disita oleh Kejagung.
"Oh, enggak (sampai Rp1 triliun). Enggak tahu, enggak tahu persis. Nanti, nanti akan. Ya miliaran, saya nggak tahu berapa," kata dia. "Yang jelas sudah ada disita dan pengembalian dan disita. Nilainya cuma dalam bentuk rupiah dan dolar. Saya tidak tahu persis," tambahnya.
Artikel Terkait
Isra Mikraj dan Ironi Ibadah di Tengah Krisis Moral Indonesia
Muara Baru Berbenah: 120 Petugas Dikerahkan untuk Atasi Gunungan Sampah
Amien Rais Sebut Dinasti Jokowi Tamat, Ijazah Palsu Jadi Pukulan Telak
Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Ijazah Palsu yang Libatkan Nama Jokowi