Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Nilai Diduga Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses penyerahan uang tersebut telah dilakukan beberapa hari lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi ini. "Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah atau dolar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10/2025).
Pihak yang Mengembalikan Uang dari Kementerian dan Vendor
Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang mengembalikan uang berasal dari internal kementerian dan vendor yang terlibat. Menurutnya, pengembalian ini dilakukan karena pihak-pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari proyek pengadaan tersebut.
Artikel Terkait
Isra Mikraj dan Ironi Ibadah di Tengah Krisis Moral Indonesia
Muara Baru Berbenah: 120 Petugas Dikerahkan untuk Atasi Gunungan Sampah
Amien Rais Sebut Dinasti Jokowi Tamat, Ijazah Palsu Jadi Pukulan Telak
Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Ijazah Palsu yang Libatkan Nama Jokowi