Aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pelimpahan Tersangka ke Kejari Surakarta
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk proses penuntutan. Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan. Selama proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum dan dinyatakan bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan dan mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Derita Warga Sawangan Usai Bentrok Suporter Ricuhkan Malam Minggu
Tanggul Jebol, Banjir Setengah Meter Rendam Puluhan Rumah di Baros
Iran di Ambang Jurang: Krisis Roti yang Berubah Jadi Pemberontakan
Indonesia Blokir Grok: Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan Deepfake