Aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pelimpahan Tersangka ke Kejari Surakarta
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk proses penuntutan. Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan. Selama proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum dan dinyatakan bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan dan mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Menteri Buka Suara: 1.800 Sertifikat Ilegal Picu Konflik di Hutan Tesso Nilo
Empat Tersangka Baru Kasus Pencurian Louvre Ditangkap, Harta Karun Napoleon Masih Hilang
Tangan Patah Akibat Amukan Pelajar di Karawang, Korban Trauma dan Tolak Sekolah
Dua Petinggi Propam Sumut Dicopot Sementara Diduga Langgar Kode Etik