Aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, termasuk satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Pelimpahan Tersangka ke Kejari Surakarta
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk proses penuntutan. Selain Iwan Setiawan Lukminto (ISL), dua tersangka lainnya adalah:
- Zainuddin Nappa (ZM): Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- Dicky Syahbandinata (DS): Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan. Selama proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum dan dinyatakan bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan dan mereka dinyatakan dalam kondisi sehat.
Sumber: https://www.inews.id/news/nasional/kejagung-sita-6-aset-tanah-eks-bos-sritex-nilainya-rp20-miliar
Artikel Terkait
Kekalahan Telak PSM Makassar Picu Aksi Suporter Turun ke Lapangan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Hari Ini, 3 Maret 2026
Persebaya dan Persib Bermain Imbang 2-2 dalam Laga Sengit di Surabaya
Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Hari Ini, 3 Maret 2026