Kejagung Sita Aset Eks Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp20 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset yang disita berupa enam bidang tanah yang total luasnya lebih dari dua hektare.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa nilai penyitaan aset mantan Komisaris Utama PT Sritex ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Detail Aset yang Disita
Penyitaan terhadap 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi ini dilakukan oleh penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025. Tidak hanya tanah, bangunan mewah berupa vila milik Iwan Setiawan Lukminto juga turut disita.
Artikel Terkait
Menteri Buka Suara: 1.800 Sertifikat Ilegal Picu Konflik di Hutan Tesso Nilo
Empat Tersangka Baru Kasus Pencurian Louvre Ditangkap, Harta Karun Napoleon Masih Hilang
Tangan Patah Akibat Amukan Pelajar di Karawang, Korban Trauma dan Tolak Sekolah
Dua Petinggi Propam Sumut Dicopot Sementara Diduga Langgar Kode Etik