Sekel Petojo Selatan Dibebastugaskan Imbas Flexing Gaya Hidup Mewah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan sementara Sekretaris Kelurahan (Sekel) Petojo Selatan, Febriwaldi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penindaklanjutan atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukannya.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera memeriksa kasus ini. Pemeriksaan sedang berlangsung untuk menentukan sanksi yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," ujar Dhany Sukma dalam keterangan resminya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dugaan ini muncul setelah beberapa foto flexing atau gaya hidup mewah Febriwaldi viral di media sosial. Unggahan yang beredar menunjukkan momen perjalanannya ke luar negeri pada periode 2015-2016 saat masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta pembelian sepeda pada 2022.
Perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dibebastugaskan Sementara
Sebagai langkah awal, Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dhany.
Dhany juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk senantiasa bekerja secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu sorotan negatif dari masyarakat.
"Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari," pungkasnya.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/10/682765/sekel-petojo-selatan-dibebastugaskan-imbas-flexing-
Artikel Terkait
Razman Nasution Banding: Mungkin Hakim Agak Marah ke Saya - Vonis Lebih Berat dari Kasus Iqlima Kim
Kronologi Lengkap Video Evakuasi Dina Oktaviani Karawang yang Dihapus Facebook, Ini Faktanya!
Misteri Kematian Dina Oktaviani: Tewas Tanpa Busana di Hari Ulang Tahunnya
Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN? Purbaya Bilang Ogah, Ini Bom Waktu yang Bikin Waswas!