Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi saat mantan suami Irish Bella tersebut masih berada di penjara akibat kasus serupa yang sebelumnya menjeratnya.
Ironisnya, aktor yang sebentar lagi seharusnya bisa menghirup udara bebas ini justru mendapat ancaman hukuman yang sangat besar. Bukan lagi hukuman tahunan, melainkan hukuman mati.
Ancaman serius ini muncul setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat ia sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, ujar Agung.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati, ucapnya.
Agung menambahkan bahwa status Ammar Zoni sebagai narapidana aktif saat melakukan tindak pidana ini akan menjadi faktor pemberat dalam persidangan nanti.
Kita lihat apakah nanti ada kondisi-kondisi hal-hal yang memberatkan dari si AZ ini kan, kita sama-sama ketahui yang bersangkutan adalah narapidana ya, kata Agung. Kita, kita lihat sejauh mana, tapi ya pasti itu mungkin hal yang memberatkan, imbuhnya.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana akan dibebankan sesuai dengan peran masing-masing dari total enam tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Selain Ammar Zoni, terdapat beberapa narapidana lain yang diduga terlibat dalam transaksi peredaran narkoba di dalam lapas.
Pertanggungjawaban pidananya kan dibebankan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, pungkasnya.
Artikel Terkait
Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani oleh Rekan Kerja: 7 Fakta dan Ancaman Hukuman Mati
Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba
Jokowi Dikunjungi Waketum PSI Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Silvester Matutina Tolak Dieksekusi, Akan Ajukan PK Lagi