Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan ini terjadi saat mantan suami Irish Bella tersebut masih berada di penjara akibat kasus serupa yang sebelumnya menjeratnya.
Ironisnya, aktor yang sebentar lagi seharusnya bisa menghirup udara bebas ini justru mendapat ancaman hukuman yang sangat besar. Bukan lagi hukuman tahunan, melainkan hukuman mati.
Ancaman serius ini muncul setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tempat ia sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Pasal yang dijerat 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, ujar Agung.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, Agung membeberkan rentang sanksi pidana yang sangat berat, mulai dari penjara puluhan tahun hingga hukuman mati.
Artikel Terkait
Dandim 1710/Mimika Turun Langsung, Dengarkan Aspirasi Warga Kampung Kekwa
Sjafrie Buka Suara Soal Rencana 150 Batalion dan Dukungan DPR
Indonesia Siapkan Pasukan Perdamaian dengan Komando Jenderal Tiga Bintang untuk Gaza
Desakan Internal PBNU Percepat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji