Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta. Jasad perempuan yang ditemukan di Sungai Citarum tersebut belakangan diketahui merupakan warga Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Purwakarta.
Artikel Terkait
Kemendagri Dorong Analis Kebijakan Papua Jadi Think Tank Berbasis Data
Imsak di Banjarmasin Pukul 05.04 WITA, Subuh 05.14 WITA
Jadwal Imsak dan Salat Hari Ini di Medan: Imsak Pukul 05:12 WIB
Atap Perpustakaan SD di Bondowoso Ambruk, Seluruh Koleksi Hancur