Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta. Jasad perempuan yang ditemukan di Sungai Citarum tersebut belakangan diketahui merupakan warga Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Purwakarta.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air