Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta. Jasad perempuan yang ditemukan di Sungai Citarum tersebut belakangan diketahui merupakan warga Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Purwakarta.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Dinamika di PBNU Bukan Perebutan Kekuasaan
Gus Yahya Tegaskan Rapat Syuriah Tak Berwenang Lengserkan Ketum PBNU
Rapat Ulama PBNU Pastikan Gus Yahya Tak Akan Dimakzulkan
Kabar Duka Menghampiri Alvaro, Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Aliran Kali Bogor