Drama perburuan sosok peretas legendaris, Bjorka, yang sempat membuat pemerintah kelimpungan, kini memasuki babak yang tak terduga. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengumumkan telah menangkap seorang pemuda yang diduga kuat merupakan operator di balik akun X fenomenal tersebut.
Namun, penangkapan ini justru memantik pertanyaan, benarkah ini Bjorka yang asli, atau hanya seorang peniru yang memanfaatkan nama besarnya?
Tersangka, seorang pria berinisial WFT, diciduk di lokasi yang jauh dari hiruk pikuk ibu kota, tepatnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang atas kasus ilegal akses dan manipulasi data yang meresahkan salah satu bank swasta ternama di Indonesia.
"Tersangka berinisial WFT (22) merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta pada Februari 2025. Pelaku, menggunakan persona Bjorka, secara agresif mengklaim telah berhasil membobol dan menguasai data jutaan nasabah. Klaim tersebut disebarkan melalui media sosial untuk membangun citra sebagai peretas andal, padahal motif utamanya jauh lebih sederhana: uang.
"Pelaku ini dengan menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Fian sebagaimana dilansir Antara.
Aksi ini, menurut polisi, tak lebih dari sebuah gertakan yang bertujuan untuk melakukan pemerasan terhadap pihak bank.
Setelah melalui proses penyelidikan siber yang mendalam, tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil melacak jejak digital WFT hingga ke Minahasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya dalam kejahatan ini.
"Dari pelaku didapatkan barang bukti dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, satu buah diska lepas yang berisi 28 email tersangka WFT," kata Fian.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan. WFT ternyata telah lama beroperasi di dunia maya dengan mengadopsi identitas Bjorka.
"Hasil pendalaman dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020," tambah Fian.
Meskipun data nasabah yang diklaim dibobol tidak terbukti, aksi WFT telah menimbulkan kerugian signifikan bagi pihak bank. Reputasi lembaga keuangan tersebut tercoreng, dan kepercayaan nasabah sempat goyah akibat postingan viral yang dibuat pelaku.
"Kerugian yang dialami oleh bank yaitu kewaspadaan terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab serta berdampak pada reputasi dari bank sendiri yang mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut," ujarnya.
Kini, petualangan WFT sebagai 'Bjorka' harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Fian.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar," tambahnya.
Sumber: suara
Foto: Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus penipuan dengan modus mengaku-ngaku hacker Bjorka. (Antara)
Artikel Terkait
Dipimpin Ahli Serangga, Ekonom Sebut Program MBG Penuh Borok dan Indikasi Korupsi
Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek dan Terbelah Dua Saat Gladi HUT TNI di Monas
Ustadz Abu Datangi Jokowi: Ketulusan Ulama dan Liciknya Geng Solo
Pertamina Klaim Campuran Etanol pada BBM untuk Tekan Emisi Karbon: Telah Diterapkan secara Internasional