Pimpinan DPR RI menyetujui usulan untuk memberhentikan pembayaran gaji dan seluruh tunjangan melekat bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan tegas yang diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menjaga marwah lembaga.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat dari MKD dan pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau untuk menindaklanjutinya.
"Iya saya sudah terima surat dari pimpinan MKD. dan pimpinan tentu menyetujui untuk menindaklajuti surat MKD tersebut," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ketika ditanya apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen, Indra menjawab secara diplomatis dan menekankan pada eksekusi keputusan yang telah diambil.
"Saat ini tugas kami menindaklanjuti apa yang sudah diputuskan," katanya.
Inisiatif Tegas MKD
Langkah ini berawal dari inisiatif Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang secara resmi meminta sekretariat jenderal untuk menghentikan sementara fasilitas finansial bagi para anggota dewan yang statusnya tidak aktif lagi di partainya.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dek Gam menjelaskan bahwa saat ini ada lima anggota yang statusnya dinonaktifkan oleh partai, namun ia menekankan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan oleh MKD.
"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
"Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan 5 orang itu," jelasnya.
Mengenai mekanisme, Dek Gam menerangkan bahwa informasi penonaktifan anggota berasal dari fraksi partai yang bersangkutan, yang kemudian diteruskan kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)
Permohonan penghentian gaji ini, menurutnya, akan diformalkan melalui mekanisme sidang di MKD.
"Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang," kata Dek Gam. "Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.
Saat disinggung mengenai dasar hukum, Dek Gam mengakui bahwa aturan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam Undang-Undang MD3.
Namun, ia berargumen bahwa MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut demi menjaga kehormatan lembaga, sebagaimana Mahkamah Konstitusi juga dapat memutuskan berbagai hal.
Sumber: suara
Foto: Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
Artikel Terkait
JEJAK Politik Riza Chalid: Dari Prabowo 2014 Hingga Isu Dukungan Anies di Pilpres 2024
Polda Metro Merugi Rp180 Miliar Imbas Demo Ricuh di Jakarta
Mantan Intel BIN Sebut Ada Skenario Besar Dalam Demo Ricuh, Aparat & Massa Dikendalikan Sosok Ini!
Balas Dendam Politik? Jejak Gelap Riza Chalid Dibongkar Eks Intel BIN: Dari Freeport, Obor Rakyat Hingga Jet Anies!