Tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Affan yang merupakan drivel ojek online atau ojol meninggal dunia usai dilindas mobil rantis Brimob saat demo berakhir ricuh di Jakarta.
"Telah terbukti melanggar kode etik kepolisian," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 29 Agustus 2025.
Ketujuh anggota Satbrimob tersebut adalah Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, Bharaka G, dan Bharaka J. Mereka kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
"Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025," tutur Abdul Karim.
"Jadi sama saja sudah ditentukan sebagai tersangka kalau di peradilan umum, tapi kalau di kode etik terduga pelanggar," katanya lagi.
Sumber: rmol
Foto: Tampang tujuh anggota Brimob pelindas ojol Affan Kurniawan (Foto: IG Propam Polri)
Artikel Terkait
5 Drama Korea yang Angkat Suara Perempuan, dari Ibu Baru hingga Petualangan Berisiko
Sekop dan Solidaritas: Ruang Kelas di Sumatera Mulai Dibersihkan Usai Banjir
Itera Lampung Tinggalkan Status Rintisan, Puncaki Akreditasi Baik Sekali
Dua Polisi Dipecat Usai Aniaya Debt Collector, Semua Ajukan Banding