MURIANETWORK.COM - Antrean panjang calon jamaah haji di Indonesia kini bukan sekadar soal keterbatasan kuota, melainkan juga soal permainan kuota.
Di balik tambahan 20.000 kursi haji tahun 2024, tersimpan skandal besar: ribuan kursi reguler dialihkan menjadi haji khusus yang lebih mahal.
Dan jejak kebijakan ini berhenti di meja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini terseret proses hukum KPK.
Laporan Investigatif
1. Awal Masalah: Kuota Tambahan yang Bermasalah
Tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan ini semestinya menjadi kabar gembira bagi jutaan calon jamaah yang sudah menanti hingga puluhan tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi:
Namun kenyataan berbicara lain. Lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, 50% dari tambahan kuota justru dialokasikan ke haji khusus. Artinya, 10.000 kursi dialihkan ke travel haji.
Ada selisih besar: 8.400 kuota reguler “raib” dan masuk ke jalur haji khusus.
2. Skema yang Menguntungkan Pihak Tertentu
Kuota haji khusus berbeda dengan reguler. Biayanya jauh lebih mahal—bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Dengan “pengalihan” ribuan kursi ke jalur khusus, terbuka peluang bisnis raksasa.
Hitungan kasar menunjukkan, margin dari penjualan kursi ini berpotensi menghasilkan keuntungan lebih dari Rp2 triliun.
Sayangnya, dana sebesar itu tidak tercatat masuk ke kas negara, melainkan diduga dinikmati oleh segelintir pihak yang berada di lingkaran kebijakan.
Artikel Terkait
Erick Thohir Bongkar Alasan Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, Ini Kata-Katanya!
Ammar Zoni Terancam Dibuang ke Nusakambangan, Gara-gara Bisnis Gelap di Dalam Lapas?
Patrick Kluivert Murka! Ini Alasan Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026 Setelah Ditaklukkan Irak
Rp 881 Triliun untuk Gaza: Inilah Rincian Dana Rekonstruksi yang Mengejutkan