"Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024), dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judol.
Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut
Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. Kemudian Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.
"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Ia memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
Artikel Terkait
VinFast Gelontor Rp16 Triliun, Pabrik Subang Siap Produksi 50 Ribu Kendaraan Listrik
VinFast Siapkan Rp 16,6 Triliun untuk Gempur Pasar Mobil Listrik Asia Tenggara dari Subang
Polri Siapkan Empat Klaster Pengamanan untuk Arus Nataru 2025
Sutradara Legendaris Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Ganda