Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.
“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.
Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Wamensos Agus Jabo Serukan Persatuan di Haul Diponegoro, Ingatkan Jati Diri Bangsa
Longsor Tutup Jalur Favorit Pendaki Gunung Papandayan
Keluarga Diplomat Muda Gugat SP2 Polisi: Kata Belum Bukan Alasan Berhenti
Polisi Sita 83 Kilogram Ganja di Bekasi Timur, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar