Jokowi Baru Masuk Grup WA Alumni Setelah Temannya Memohon

- Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
Jokowi Baru Masuk Grup WA Alumni Setelah Temannya Memohon
Berikut adalah rangkuman ulang artikel tersebut dengan struktur yang lebih ringkas dan jelas:

---

### Jokowi Dikenal Alergi Grup WhatsApp Alumni SMAN 6 Solo

Fakta Unik Terungkap
Di tengah sorotan kasus dugaan ijazah palsu, terungkap kebiasaan unik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang Surojo (64), teman sebangku Jokowi di SMAN 6 Solo, mengungkap bahwa Jokowi konsisten menolak bergabung dengan grup WhatsApp atau media sosial alumni sekolah mereka.

- Penolakan Berdampak Besar: Sikap Jokowi membuat angkatan 1980 tidak pernah memiliki grup alumni resmi.
- Komunikasi Personal: Jokowi lebih memilih kontak langsung via telepon jika ada keperluan mendesak.
- Jawaban Diplomatis: Upaya membujuknya masuk grup selalu ditanggapi dengan, *Nanti saja.*

Konteks Kasus Ijazah
Pengakuan Bambang muncul sehari setelah ia diperiksa Polda Metro Jaya (23/7/2025) sebagai saksi kasus ijazah. Dalam pemeriksaan, ia menjelaskan:

1. Sejarah Sekolah:
- Awalnya bernama SMA Negeri 5 Surakarta dengan 11 kelas.
- Kelas 1-6 tetap di SMA 5, sementara kelas 7-11 menjadi SMA 6 setelah pemekaran.
- Perubahan nama SMPP ke SMAN 6 adalah kebijakan Kementerian Pendidikan era Menteri Daud Yusuf.

2. Masa Studi 3,5 Tahun:
- Siswa angkatan 1980 menjalani 7 semester akibat transisi kurikulum.
- Ijazah mereka bertanggal 30 April 1980, sesuai keterangan Bambang dan Sigit Hariyanto (rekan sekelas).

Sumber: [Suara.com](https://www.suara.com/news/2025/07/25/184516/sampai-temannya-memohon-jokowi-tak-pernah-mau-masuk-grup-wa-alumni)
Foto: Ilustrasi Jokowi (Sumber: Suara.com)

---

### Poin Kunci:
- Personalitas Jokowi: Menghindari dinamika grup, lebih suka interaksi privat.
- Klaim Ijazah: Saksi memperkuat legitimasi sejarah sekolah dan masa studi Jokowi.
- Ironi: Fakta ini terungkap justru saat kasus ijazah menjadi perdebatan publik.

Struktur di atas memadatkan informasi penting dengan alur kronologis dan penekanan pada hubungan antara fakta unik dengan konteks hukum yang sedang berkembang.

Komentar