Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana untuk membatasi beberapa fitur platform over the top (OTT) seperti telepon dan panggilan video WhatsApp di Indonesia.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan kalau wacana ini berangkat dari keluhan para operator seluler seperti Telkomsel dan lain-lain.
Menurut Denny, para platform OTT ini tidak berkontribusi langsung ke para operator. Sebab mereka menggunakan fasilitas dari infrastruktur jaringan yang dibangun operator lokal.
"Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah lah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan," kata Denny saat ditemui di sela-sela acara Selular Business Forum di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
"Karena kan masyarakat memang butuh WA. Tetapi untuk layanan yang membutuhkan kapasitas besar, ini kan butuh kontribusi," lanjut dia.
Ia bercerita kalau selama ini para operator seluler lokal membangun banyak infrastruktur jaringan di Indonesia. Namun mereka tak mendapatkan kontribusi apapun dari para OTT seperti WhatsApp hingga YouTube.
"Operator yang bangun kapasitas besar, tapi kok enggak dapat apa-apa," imbuhnya.
Denny menuturkan kebijakan yang diberlakukan di negara lain seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Ia mengaku kalau di sana pengguna WhatsApp hanya bisa mengirim pesan teks, namun tak bisa melakukan panggilan telepon atau video call.
Artikel Terkait
MBS dan Macron Bongkar Sikap Terbaru soal Gaza: Solusi 2 Negara Segera Dijalankan?
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ternyata Berawal dari Laporan Warga Soal Ini
Hashim Bocorkan Modus Sogok 1 Miliar Dolar AS ke Prabowo, Siapa Dalangnya?
Miriam Adelson: Ratu Judi Las Vegas yang Jadi Pilar Utama Pendanaan Israel