Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH

- Selasa, 15 Juli 2025 | 21:55 WIB
Ngamar dengan Ibu Persit, Oknum Polisi Lubuklinggau Terancam di-PTDH



Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan. Bahkan, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri pada Selasa (15/7/2025).


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di Propam dan sidang kode etik. Kapolda Sumsel berkomitmen tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tidak pandang bulu, dan akan ditindak tegas.


“Yang bersangkutan JD sudah dipatsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli 2025,” ujar Nandang.


Sanksi tegasnya sesuai PerPol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan laporan polisi pidananya karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.



Halaman:

Komentar