Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka

- Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
Riza Chalid Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka



Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah pengusaha minyak, Riza Chalid, bepergian ke ke luar negeri. 


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan pencegahan ini dilakukan usai Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.


"Per tanggal 10 Juli 2025, yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan," kata Harli Siregar, kepada wartawan, Senin, 14 Juli 2025.


Untuk itu, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Imigrasi.


"Kita juga sudah berkoordinasi kepada pihak Imigrasi, supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," jelasnya.


Terlepas dari itu, Harli menjelaskan, penyidik Jampidsus Kejagung saat ini juga telah menyiapkan strategi untuk memanggil Riza.


Strategi ini diciptakan agar Riza bisa diperiksa sebagai tersangka.


Halaman:

Komentar