“Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap kepala dinas dan PPK,” pungkasnya.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Selain Topan Ginting, Rusli Efendi dan Heliyanto, dua tersangka lainnya merpakan swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus terungkap diawali operasi tangkap tangan oleh KPK pada Kamis, 26 Juni 2025. Total anggaran negara yang dibancak pelaku dari sejumlah proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Antara lain proyek preservasi jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simoang Pal XI, preservasi jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar, rehabilitasi jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan preservasi jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI.
Sumber: rmol
Foto: Ketua KPK Setyo Budiyanto/RMOL.
Artikel Terkait
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?
Viral! Awal Mula Tautan Video 8 Hilda Pricillya yang Bikin Penasaran
Listyo Sigit Naikkan Komjen, Prof Ikrar Beberkan Strategi Politik di Balik Pengangkatan Ini
DE JURE: Kejaksaan Diduga Sengaja Tunda Eksekusi Silfester Matutina, Siapa yang Sebenarnya Bertanggung Jawab?