"Kepres ini bentuk ketidakmampuan pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dengan adil," tegas Savic.
Baca Juga: Perdana, Wisata Lawang Sewu Buka Hingga Puncak Malam Tahun Baru 2024
Aktivis 98 ini juga menceritakan, pada tahun 2014 (saat Joko Widodo terpilih menjadi Presiden), publik mempunyai harapan kasus pelanggaran HAM dituntaskan.
Tapi nyatanya sekarang Presiden Jokowi malah mendukung calon presiden Prabowo Subianto yang diduga terlibat pelanggaran HAM.
"Seharusnya karir politik Prabowo sudah tamat. Realitas politik yang kita hadapi sekarang ini jelas bahwa penyelesaian kasus HAM akan lebih bisa diharapkan bila Prabowo bukan presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Partai Buruh Menargetkan 2,5 Juta Suara Sah Nasional dari Jabar, Optimis Lolos ke Senayan!
Sementara itu, aktivis 98 lainnya, Bona Sigalingging mengajak publik mencermati Kepres 17 tahun 2022 tentang Pembentukkan Tim Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu termasuk Inpres 2 tahun 2023 Tentang Penyelesaian Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat dan Kepres 4 tahun 2023 tentang tim pemantau pelaksanaan rekomendasinya.
Menurut Bona, Kepres tersebut menghilangkan satu elemen pengungkapan yg sangat penting dalam kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yaitu: Pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat