Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengapa dr. Richard Lee justru tak langsung ditahan? Pertanyaan itu mengemuka usai Polda Metro Jaya mengumumkan statusnya dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Ternyata, menurut polisi, penetapan tersangka tak serta merta berarti seseorang harus masuk bui.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan soal ini. Intinya, keputusan menahan atau tidak sangat bergantung pada penilaian tim penyidik di lapangan.
"Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Reonald saat berbincang dengan awak media, Rabu (7/1/2026).
Namun begitu, dia menegaskan bahwa semua punya syarat. Penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan sebuah opsi yang bisa diambil penyidik jika dirasa perlu.
"Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan," sambungnya.
Reonald membeberkan beberapa pertimbangan kunci. Menurutnya, selama tidak ada indikasi kuat si tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya, atau berusaha menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit penyidikan, maka penahanan bisa ditunda.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1