Polisi Jelaskan Alasan dr. Richard Lee Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

- Rabu, 07 Januari 2026 | 06:50 WIB
Polisi Jelaskan Alasan dr. Richard Lee Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mengapa dr. Richard Lee justru tak langsung ditahan? Pertanyaan itu mengemuka usai Polda Metro Jaya mengumumkan statusnya dalam kasus dugaan pelanggaran kesehatan dan perlindungan konsumen. Ternyata, menurut polisi, penetapan tersangka tak serta merta berarti seseorang harus masuk bui.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan soal ini. Intinya, keputusan menahan atau tidak sangat bergantung pada penilaian tim penyidik di lapangan.

"Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Reonald saat berbincang dengan awak media, Rabu (7/1/2026).

Namun begitu, dia menegaskan bahwa semua punya syarat. Penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan sebuah opsi yang bisa diambil penyidik jika dirasa perlu.

"Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan," sambungnya.

Reonald membeberkan beberapa pertimbangan kunci. Menurutnya, selama tidak ada indikasi kuat si tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya, atau berusaha menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit penyidikan, maka penahanan bisa ditunda.


Halaman:

Komentar