'Semakin Terbongkar Ketidaksesuaian Data-Data Pendukung Ijazah Palsu'
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Masyarakat wajar kini semakin kritis dan banyak memaklumi bahwa kasus Ijazah Palsu JkW bukannya sudah selesai pasca Acara Konferensi Pers “Gelar Perkara Tudingan Ijazah Palsu” Kamis 22/05/25 lalu, namun makin membuka Kotak Pandora alias Kotak Kebohongan yang selama ini berusaha ditutup-tutupi terhadap hal yang sangat memalukan tersebut.
Mengapa sangat memalukan? Karena ini jelas merupakan Aib seseorang yang tidak boleh ditutup begitu saja, jadi kalau ada Oknum Anggota DPR–RI wanita berinisial “ISC” yang gagal faham soal etika dan kejujuran ini, mungkin sebenarnya dialah yang dimaksud oleh LBP kemarin sebagai orang yang “bisa sakit jiwa” karena tidak bisa menggunakan otaknya untuk memahami soal hal paling esensial kasus ini.
Kembali ke soal makin terbongkarnya ketidaksesuaian (baca: kebohongan) antara satu data dengan data lainnya yang awalnya berusaha digunakan untuk menutup-nutupi kasus ini memang bukan hal kebetulan begitu saja, namun ini seperti sudah digerakkan oleh “Tangan Tuhan” Allah SWT yang tidak bisa ditolak oleh upaya rekayasa manusia sebagai ummatnya, mau bagaimanapun akan tetap dibongkarNya.
Mulai dari Pengakuan Pak Ir. Kasmudjo (75) yang skenarionya sudah berusaha ditutup-tutupi selama sekitar 8 (delapan) tahun, tepatnya semenjak acara “Silaturahmi dengan Dosen, Alumni, dan Mahasiswa Kehutanan Universitas Gadjah Mada” Sleman 19/11/17 dalam Tayangan YouTube Kementerian Sekretariat Negara : youtu.be/swadXbhS0Fw khususnya diment ke-1 lewat 55-detik tersebut.
Jelas dalam narasinya JkW mengatakan “… Tapi sekalilagi pak Kasmudjo kami haturkan banyak terimakasih, karena bimbingan bapak di JURUSAN TEKNOLOGI KAYU, saya bisa menyelesaikan SKRIPSI SAYA, Meski saya lupa juga BOLAK-BALIKNYA berapa kali. Karena begitu maju DIBENTAK BALIK, begitu maju DIBENTAK. Kok galak sekali …”.
Sangat jelas terdengar kalimat diatas kalau orang waras pasti akan mengartikan bahwa Ir. Kasmudjo adalah Dosen Pembimbing Skripsinya JkW, kecuali pikirannya sudah sakit jiwa seperti kata LBP dalam Paragraf diatas.
Belum lagi kalau orang yang Asli memang pernah kuliah di Fakultas Kehutanan UGM pasti tahu bahwa jurusan “Teknologi Kayu” itu tidak pernah ada disana.
Sejarahnya FKT-UGM memisahkan diri dari Fakultas Pertanian UGM semenjak 17/08/63 melalui SK Menteri PT No. 99/1963 dan semenjak berdiri ada 3 (tiga) Bagian/Jurusan: Ekonomi Perusahaan Hutan, Silvikultur dan Teknologi Kehutanan.
Bahkan semenjak 2010 istilah diubah menjadi Minat: Manajemen Hutan, Silvikultur, Teknologi Hasil Hutan dan Konservasi Sumber Daya Hutan, alias tidak pernah ada jurusan (Ghoib, seperti Esemka) “Teknologi Kayu” seperti diucap JkW itu.
Penegasan (baca: Bantahan) Ir. Kasmudjo Alhamdulillah sudah muncul bulan lalu, dimana akhirnya beliau tergerak untuk meluruskan kebohongan yang selama ini terjadi agar tidak menanggung (dosa) selama ini.
Statemen beliau jelas terdapat dalam Liputan YouTube KompasTV Jateng “Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosen Pembimbing JkW” : youtu.be/Y2uvTGZqErA Dalam fakta jujur yang disampaikannya, jelas Ir. Kasmudjo bahkan selain bukan sebagai DosPem Skripsi JkW, ia saat itu masih menjadi “AsDos” alias Asisten Dosen yang artinya belum boleh mengajar sendiri, apalagi menjadi DosPem Akademik Mahasiswa, AMBYAR.
Barusan juga dibongkar soal ketidaksesuaian (lagi) “barang bukti” yang ditampilkan dalam KonPres Bareskrim yang sama (22/05/25) sebagaimana bisa dilihat dalan Tayangan YouTube CNN Indonesia : www.youtube.com/live/Wl9vrctKVDY tepatnya statemen Brigjen Pol. Djuhandhani dimenit ke-16 detik ke-50 tayangan tersebut, dimana yang disebut adalah kata PUASA (dan bukan PASA, sebagaimana seharusnya).
Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat fatal sebenarnya, karena sebagaimana sudah saya analisis dalam tulisan sebelumnya, kesalahan tersebut jelas tidak mungkin dilakukan oleh Harian KR sebagai Koran asli Jogja yang sudah terbit semenjak 17/09/45 karena jelas tidak ada kata PUASA dalam bulan ke-9 Penanggalan Jawa yang Aali, kecuali Palsu.
Hal terbaru yang sangat menarik justru soal Kapan Tahun KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang dibongkar sendiri oleh JkW saat menyampaikan statemen di YouTube Solo Times : youtu.be/6xHDnzbt6Y0 di menit ke-2, dimana jelas dia menyatakan “… Tahunnya seingat saya 85 (delapan puluh lima, alias 1985) awal …”.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tayangan YouTube-nya di menit ke-22 dimana dikatakan “… KKN selama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada tahun 1983 (Seribu sembilanratus Delapanpuluh tiga) …”.
Jadi disini tidak mungkin ada dua tahun berbeda untuk kegiatan KKN yang sama: 1983 menurut Bareskrim atau 1985-awal menurut JkW, alias salahsatunya pasti tidak benar alias Bohong. Siapa kira-kira ?
Kesimpulannya, sebagaimana yang saya sebut di awal tulisan ini, “Kotak Pandora” adalah sebuah istilah yang berasal dari mitologi Yunani dan sering digunakan sebagai metafora dalam kehidupan modern.
Dimana Pandora adalah wanita pertama yang diciptakan oleh para dewa atas perintah Zeus, raja para dewa.
Kotak milik Pandora yang sebenarnya Tempayan ini dipesan untuk tidak dibuka, namun Pandora yang diliputi rasa ingin tahu akhirnya membuka kotak itu.
Sehingga begitu kotaknya dibuka, semua kejahatan dan penderitaan di dunia keluar, yakni Penyakit, Kesedihan, Kecemburuan, Kebohongan, Kematian, Ketamakan dan Harapan.
Dengan demikian justru KonPres Bareskrim Mabes Polri inilah yang akan membongkar semua hal buruk diatas dan Sekalilagi semua akan dibuka olehNya, karena Gusti Allah tidak Sare! ***
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.