MURIANETWORK.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tahun ajaran baru 2025-2026.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan aturan teknis tentang optimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, guru dilarang memberikan PR bagi siswa-siswi ke rumah, tetapi menggantinya dengan pemberian tugas pada saat jam efektif pembelajaran.
"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," tulis Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Meski PR tertulis dihapuskan, para guru didorong untuk mengarahkan tugas bagi para siswa lebih bersifat eksploratif dan produktif guna mengasah kesadaran peserta didik.
"Namun, dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif melalui proyek pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitarnya," katanya.
Selain itu, penugasan diberikan sebagai penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan proporsi 60 persen dari durasi tatap muka, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.
Setelah jam pembelajaran efektif, di samping kegiatan yang diarahkan sekolah, dapat juga digunakan untuk pengembangan minat dan bakat para siswa, seperti membantu orang tua di rumah serta lingkungan sekitar.
Pengembangan minat dan bakat sesuai dengan tumbuh kembang peserta didik dalam berbagai bidang, misalnya keagamaan, kesenian, teknologi, olahraga, sains, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler untuk penguatan karakter dan kompetensi siswa.
Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menugasi kepala cabang dinas pendidikan agar menyosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan surat edaran tersebut pada seluruh SMA/SMK/SLB di masing-masing wilayah.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Lepas dari Jokowi, Semua Happy
Pemuda Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Polres Cianjur. Kondisi Badan Penuh Luka dan Babak Belur
Politikus PSI: Jokowi Punya Syarat Jadi Seorang Nabi
Tabir Asap Raja Ampat, Hendrajit Ingatkan Publik tak Terjebak Tudingan Asing tanpa Lihat Historis secara Utuh