Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, berinisial AA (53), ditangkap aparat kepolisian saat sedang berpesta narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
AA tidak sendiri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM yang berstatus pemilik rumah dan seorang perempuan berinisial SN (34), yang diketahui berada di dalam kamar tempat pesta sabu berlangsung.
Ironisnya, saat digelandang ke kantor polisi, AA tampak santai dan bahkan cengar-cengir, seolah tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Tambak dan akan segera diproses lebih lanjut.
“Benar, kami mendapat pelimpahan kasus dari Polsek Tambak. Ada tangkapan narkoba dan akan segera kita tindaklanjuti prosesnya lebih lanjut,” ujar Iptu Joko, dikutip RMOLJatim, Sabtu 24 Mei 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip sabu-sabu, satu botol alat isap (bong), satu buah sedotan untuk sekrop, satu klip berisi sisa sabu, serta dompet kaca berisi alat isap yang ditemukan di dalam mobil.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gresik.
Sumber: suara
Foto: Seorang kades bersama temannya ditangkap Polisi usai pesta sabu/RMOLJatim
Artikel Terkait
Prabowo: Jika Dicek Banyak DNA Kita Itu dari China
Indonesia Bakal jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Siti Fadilah: Menkes Budi Tuhankan Vaksin
Disuruh Mertua Antar Hasil Panen, Pria di Mamuju Malah Cabuli Ipar, Pelaku Langsung Dijemput Polisi
Publik Dilanda Krisis Kepercayaan Buntut Polemik Ijazah Jokowi