Polri menangkap dan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang di dalamnya berisi konten pengalaman seksual dengan keluarga sendiri alias inses.
Enam tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MS di Kudus, Jawa Tengah; MA di Lampung; MJ di Bengkulu; KA di Kabupaten Bandung, Jawa Barat; MR di Kota Bandung; dan DK di Lampung Selatan.
Mereka ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri maupun Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya antara 17-20 Mei 2025.
"Enam pelaku yang diamankan, yang mana diamankan di sejumlah wilayah Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.
Himawan kemudian menjelaskan peran masing-masing pelaku. Mulai dari DK yang menjadi member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. DK lewat akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya turut menjual konten pornografi anak.
"Harga Rp50 ribu untuk 20 konten video dan Rp100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," papar Himawan.
Lalu MR merupakan pemilik akun Facebook Nanda Chrysia sekaligus admin atau pembuat grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang aktif sejak Agustus 2024. MS yang memiliki akun Facebook Masbro berperan sebagai member ataupun kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan terlibat membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak.
Lalu, MJ pemilik akun Facebook Lukas yang berperan sebagai member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'. Sementara MA pemilik akun Facebook Rajawali juga member atau kontributor aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Artikel Terkait
Jokowi Gagal Salam Khas UGM, Netizen Buktikan Gelarnya Asli atau Palsu?
Jokowi Gagal Salam di UGM, Netizen: Ada Apa dengan Presiden?
Habib Nabiel Bongkar Fakta Mengejutkan: Undang Artis Bayarannya Gila-gilaan, Kiai Malah Dibilang Mata Duitan!
Prabowo Ungkap Fakta Pahit: Kekayaan Negara Diselewengkan, Rakyat Mudah Dibohongi?