Polisi menangkap empat preman yang ketok tarif parkir Rp20 ribu di depan Cafe BMART, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu 18 Mei 2025 malam. Para preman ini juga melakukan penganiayaan kepada warga.
Penganiayaan dilakukan pelaku karena korban berinisial IA enggan membayar uang parkir sebesar Rp20 ribu. IA mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, perut, dan tangan akibat pengeroyokan itu.
"Ini bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025. Pelaku memaksa meminta uang parkir Rp20 ribu, lalu memukul korban karena tidak diberi sesuai keinginan. Ini tindakan brutal dan tak bisa ditoleransi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (19/5/2025).
Empat pelaku masing-masing Akbar Citra atau AC (39), Alvin Pratama atau AP (27), Fadli Zakki Saputra atau FZ (22), dan Andi Tri Sunandar atau AS (30) kini mendekam di tahanan.
Susatyo mengatakan, awalnya korban hanya sanggup memberikan uang parkir Rp5.000. Namun, pelaku menolak, lalu terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku terancam hukum penjara 9 tahun.
“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," ujar Firdaus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp460.000.
"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi premanisme di wilayah hukum Jakarta Pusat. Warga yang diperas atau diancam jangan ragu untuk segera melapor melalui call center 110,” ujarnya.
Sumber: okezone
Foto: Empat preman pukuli warga di Kemayoran, Jakpus (Foto: Dok Polisi)
Artikel Terkait
Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Usai Alami Stroke
Berikut Resolusi Reformasi Mei 2025 yang Digagas Andi Arief
Hercules Gandeng Eka Gumilar jadi Ketua Dewan Penasehat Bangun Citra GRIB
Relawan Barisan Jokowi Lovers Akan Laporkan Mayjen (Purn) Syamsu Djalal ke Bareskrim: Ucapan Jokowi PKI Fitnah Keji!