"Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tindakan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.
"Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Sumber: inilah
Foto: Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawalan terhadap delapan WNA China yang dideportasi karena penyalahgunaan VoA di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Selasa (13/5/2025). (Foto: Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai)
Artikel Terkait
Jokowi Abai Nasihat Jonan Soal Utang Whoosh: Apa Dampaknya ke Negara?
Purbaya Buka Suara Soal Polemik Dana MBG yang Dilarang Zulhas, Ini Katanya
Profil Dhenida Chairunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorut yang Viral Gara-gara Komentar Pedas ke Orator Demo
Keluarga Ponpes Lirboyo Terima Surat Misterius dari Trans7, Isinya Bikin Heboh