Ditangkapnya mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi sedang berciuman, dikomentari pengamat politik Rocky Gerung.
Menurut Rocky, kasus tersebut menjadi "abu-abu" karena berada di antara batas kebebasan berekspresi dan dugaan pelanggaran hukum.
“Apakah ini pidana? kebebasan berekspresi? atau karya seni?" tanya  Rocky lewat kanal YouTube miliknya, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, latar belakang SSS sebagai mahasiswa seni membuat kasus ini berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas ekspresi artistik di ranah hukum.
Rocky menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap konteks psikologis dan artistik dari meme tersebut. Ia juga menyebut meme sebagai bentuk ekspresi di era digital kerap bersifat semiotik dan hermeneutik, sehingga tafsirnya bisa sangat beragam.
“Apakah secara fisik harus dinyatakan sebagai perbuatan yang dimaksudkan oleh undang-undang? Bagaimana kalau itu semacam abstraksi untuk memancing atau menimbulkan imajinasi yang sekadar lucu?" sambung Rocky.
Dosen ilmu filsafat itu juga menyatakan ketertarikannya untuk melihat persidangan ini sebagai panggung baru yang bisa menunjukkan dinamika estetika dan politik dalam era disrupsi digital.
"Jadi akan banyak saksi ahli yang akan dipanggil pengadilan untuk menunjukkan sebetulnya ini kasus atau karya seni di situ uniknya kasus ini," pungkas Rocky.
Sumber: rmol
Foto: Pengamat politik Rocky Gerung/Ist
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
332 Anak Terlibat Kerusuhan Demo: 90% Berstatus Pelajar, Bareskrim Beberkan Data
Harmonisasi Raperda Kabupaten Layak Anak Kayong Utara: Sinergi Kemenkum Kalbar & Pemda Wujudkan Perlindungan Anak
Prabowo: Kemandirian Pangan Kunci Kedaulatan Nasional, Impor Pangan Dinilai Pemikiran Sesat
Syarat Jadi Kader Gerindra Hanya 2: Usia 17+ dan WNI