Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ternyata pernah menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Awalnya, jaksa mencecar Zarof soal penerimaan uang untuk mengurus perkara selain kasus Ronald Tannur. Zarof pun mengakui ada perkara lain yang ia urus, bahkan nilainya jauh lebih besar dari penanganan perkara Ronald Tannur.
"Yang paling besar itu yang perkara kemarin disebut Marubeni. Waktu itu kalau enggak salah saya menerima yang pertama, mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ujar Zarof.
Uang tersebut diterima dari pihak Sugar Group Company untuk memenangkan perkara perdata. Namun ia mengaku lupa detail kejadiannya, hanya menyebut antara tahun 2016 atau 2018.
"Dia (Sugar Group Company) penggugat atau tergugat, saya juga lupa. Yang jelas, dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jelas Zarof kepada jaksa.
Mendengar pernyataan tersebut, jaksa kemudian mendalami kapasitas Zarof sampai bisa mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.
Artikel Terkait
Hilang 1 Bulan, Ahmad Sahroni Kembali dengan Gelar Baru: Doktor Ilmu Hukum!
5 Aktivitas Seru di Blok M yang Wajib Kamu Coba, Nomor 3 Bikin Betah!
Laode Ida Bocorkan Skema Jokowi Kunci Loyalitas Menteri & Elite Partai, Tom Lembong Termasuk?
Jokowi Absen Lagi, Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Memanas: Apa yang Disembunyikan?