Pria berinisial MI (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah kepergok merekam tetangganya yang sedang berganti pakaian.
Tak hanya itu, penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah merekam ibu mertuanya sendiri dalam keadaan sama seperti tetangganya itu.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengakui jika pelaku MI ditangkap karena telah melakukan pembuatan konten video pornografi.
"Kami mengamankan pelaku MI terkait pembuatan konten video pornografi terhadap korban berinisial IBB (23)," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Insiden itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Sabtu (3/5/2025) lalu. Saat itu, korban baru pulang kerja dan hendak berganti pakaian. Pelaku yang diketahui merupakan tetangga korban, mengintip dari jendela dan diam-diam merekam.
Aksi tak senonoh tersebut akhirnya diketahui oleh kakak korban yang baru pulang ke rumah. Ia langsung mengamankan pelaku dan merebut ponsel yang digunakan untuk merekam, lalu menghubungi polisi.
“Pelaku langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti ponselnya. Tim Resmob kemudian bergerak ke tempat kejadian dan membawa pelaku ke Polres Gowa,” kata Alfian.
“Pelaku menunggu waktu dini hari ketika lingkungan sepi dan gelap untuk melancarkan aksinya,” lanjut Alfian.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif untuk mendalami motif dan kemungkinan korban lainnya. Polisi menjerat MI dengan pasal terkait tindak pidana pornografi.
Sumber: era
Foto: Pemuda berinisial MN (24) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah kepergok merekam tetangganya sendiri yang sedang ganti pakaian. Kini pelaku di sel tahanan Mapolres Gowa, Sabtu (3/5/2025)/TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Tiga Perusahaan Cangkang Pendanaan Aplikasi Hot 51, Raup Rp 262 Miliar dari Judi dan Pornografi
Empat Peserta Pelatihan Manajer Koperasi Tewas Usai Latihan Militer, Publik Pertanyakan Akuntabilitas
Unhas dan Iran Jajaki Kerja Sama Riset Drone, Kecerdasan Buatan, dan Alat Kesehatan
Polisi Tetapkan Direksi dan Dua Perusahaan Pembayaran sebagai Tersangka Kasus Judi Online Hot 51, Uang Haram Capai Rp559,8 Miliar