Direktur Utama (Dirut) Telkomsel dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Rp147 miliar pada Senin 28 April 2025.
"Kami hari ini membuat pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Dirut Telkomsel," kata Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri dalam keterangannya.
Amri mengatakan, indikasi korupsi itu sangat kuat, karena uang ratusan miliar rupiah tersebut tak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirut Telkomsel.
"Atas itu kami meminta KPK segera menyelidikinya. Informasi ini sudah beredar luas, termasuk di media sosial juga," kata Amri.
Adapun sebagai bukti permulaan, kata Amri, pihaknya menyertakan sejumlah bukti tangkapan layar pemberitaan terkait dugaan korupsi Dirut Telkomsel yang telah dicetaknya.
Pihak KPK yang menerima pengaduan mereka, mengaku berterima kasih atas informasi yang diberikan. KPK berjanji akan menindaklanjuti info tersebut.
"Saya Mukti perwakilan tenaga ahli humas (KPK) mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang sudah disampaikan. Apabila nanti ada bukti materi pengaduan bisa diserahkan ke kami. Selebihnya bisa diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat," kata Mukti.
Sumber: rmol
Foto: Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan/Ist
Artikel Terkait
Hunian Sementara dan Harapan Baru untuk Warga Bukit Tempurung
Trump Minta Damai di Suriah: AS Berhubungan Baik dengan Dua Kubu yang Bertikai
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi