JOKOWI: Anomali Konstitusi dan Demagogi Kekuasaan

- Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
JOKOWI: Anomali Konstitusi dan Demagogi Kekuasaan


Pernyataan Jokowi yang membingungkan: “Kenapa hanya ijazah S-1 saja yang diributkan, kenapa tidak S-2 atau S-3?”


Pasca kami pulang, Jokowi justru memperlihatkan ijazah itu kepada sejumlah media, tapi tanpa boleh difoto—sebuah langkah absurd dalam konteks pembuktian dan akuntabilitas publik.


Pernyataan dan sikap Jokowi dalam pertemuan itu menegaskan dua hal mendasar:


Ia merupakan sosok yang secara psikologis dan politis memiliki karakter anomali terhadap makna hukum. 


Bukan hanya enggan tunduk pada prinsip keadilan dan transparansi hukum, ia juga menunjukkan penolakan terhadap tanggung jawab moral seorang pemimpin untuk menjadi teladan.


Jokowi menunjukkan ciri khas seorang demagog. Ia piawai membentuk persepsi publik, menggiring opini, dan memanipulasi simpati rakyat untuk membangun kekuasaan yang besar, namun minim akuntabilitas.


Pertemuan kami tidak sia-sia. Klarifikasi memang tidak terjadi sepenuhnya, tapi TPUA mendapatkan pembenaran moral dan penguatan keyakinan—bahwa ada ketidakwajaran mendasar dalam narasi ijazah Jokowi. 


Bahkan Ketua Umum TPUA, Dr. Eggi Sudjana, yang kami hubungi setelah pertemuan itu, menyatakan: “100% ijazah Jokowi palsu.” 


Pernyataan ini bukan semata-mata klaim, tapi kesimpulan dari sikap Jokowi sendiri yang menyiratkan penolakan terhadap transparansi.


Kini, kami menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Negara, untuk memerintahkan Kapolri membuka kembali penyelidikan secara hukum terkait dugaan ijazah palsu yang pernah dilaporkan ke Mabes Polri.


Bangsa ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjebak dalam ilusi dan manipulasi. Rakyat berhak mengetahui kebenaran. 


Bila benar bahwa ijazah itu palsu, maka seluruh struktur kekuasaan dan legitimasi Jokowi selama ini berdiri di atas kebohongan, dan itu adalah penghinaan terhadap seluruh sistem hukum, pendidikan, serta nilai-nilai Pancasila.


Kami, para advokat TPUA, menyatakan siap menjadi relawan hukum secara gratis untuk membongkar tragedi ini demi menyelamatkan 280 juta jiwa rakyat Indonesia yang mungkin telah dan sedang menjadi korban dari satu sosok pemimpin dengan karakteristik anomali hukum dan demagog kekuasaan.


***

Halaman:

Komentar