Ali Lubis mengimbau agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan menghindari klaim sepihak. “Tempo sudah melaporkan kejadian ini ke polisi, jadi kita tunggu hasil penyelidikan resmi. Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk teror,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang harus dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pers. “Namun, dalam kasus ini, jangan sampai opini publik terbentuk sebelum ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Ali Lubis (Dok Pribadi)
Artikel Terkait
5 Cara Jitu Lindungi Dompet Digital Saat Main Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Sindir: Kalau Mau, Bangun Sendiri Saja!
Korupsi Minyak Pertamina Rp285 T: Bocoran Skandal Riza Chalid yang Guncang Negara
Kenaikan Gaji PNS 2025 Sudah Fix! Simak Jadwal Cair & Cara Hitung Gaji Baru Anda