Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”
Menurut Nicholay, para mantan napi itu seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendepatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Nicholay menyatakan, seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,“ tutur Nicholay.
Nicholay mengatakan, dirinya mengadukannya temuan tersebut kepada Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengambil langkah konkret untuk meminta kepada kepolisian agar menghapus SKCK.
Adapun surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 21 Maret 2025 ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK itu.
Apabila kepolisian tidak mengindahkan usulan mereka, kata Nicholay, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” ujar Nicholay.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
KPK Didesak Usut Jokowi-Luhut: Ada Apa di Balik Proyek Kereta Cepat?
Muda dan Berani: Sosok Jupiter yang Berhasil Guncang Lahan Basah Parkir Jakarta
Viral! Penonton Pria Tampar Biduan Grobogan Usai Menolak Dipeluk, Awalnya Bikin Pangling
Gaji Polri di SPPG Tembus Rp 672 Juta/Bulan? Jawa Tengah Paling Banyak!