Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemanggilan saksi-saksi kasus korupsi proyek KTP-el terus dilakukan untuk memperkuat sangkaan terhadap Paulus Tannos.
"Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi sudah tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.
Penyidik saat ini terus memenuhi petunjuk dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," pungkas Tessa.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!